Selasa, 06 Oktober 2015

Bimtek tentang Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011 bulan Desember



Bimtek tentang Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  • Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  • Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
  • Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  • Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  • Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  • Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Media Riset, Pendidikan dan Pelatihan Lembaga Kajian Indonesia(LKI) akan melaksanakan Bimtek dan Diklat tentang Tugas Dan Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Selaku Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011. Kegiatan tersebut akan di selenggarakan pada:


JANUARI / FEBRUARI / MARET / APRIL / MEI / JUNI /
JULI / AGUSTUS /SEPTEMBER/ OKTOBER / NOVEMBER / DESEMBER

DESEMBER
04 – 05 di Hotel Oasis Amir Jakarta
04 – 05 di Hotel Mutiara Yogyakarta
04 – 05 di Hotel Pacific Palace Batam
04 – 05 di Hotel Eden Bali
04 – 05 di Hotel Cemerlang Bandung
04 – 05 di Hotel Losari Beach Makassar
04 – 05 di Hotel Sahid G Surabaya
09 – 10 di Hotel Oasis Amir Jakarta
09 – 10 di Hotel Mutiara Yogyakarta
09 – 10 di Hotel Pacific Palace Batam
09 – 10 di Hotel Eden Bali
09 – 10 di Hotel Cemerlang Bandung
11 – 12 di Hotel Eden Bali
11 – 12 di Hotel Cemerlang Bandung
11 – 12 di Hotel Losari Beach Makassar
11 – 12 di Hotel Sahid G Surabaya
11 – 12 di Hotel Santosa Lombok
15 – 16 di Hotel Oasis Amir Jakarta
15 – 16 di Hotel Mutiara Yogyakarta
15 – 16 di Hotel Pacific Palace Batam
21 – 22 di Hotel Cemerlang Bandung
21 – 22 di Hotel Losari Beach Makassar
21 – 22 di Hotel Sahid G Surabaya
21 – 22 di Hotel Santosa Lombok
26 – 27 di Hotel Oasis Amir Jakarta
26 – 27 di Hotel Mutiara Yogyakarta
26 – 27 di Hotel Pacific Palace Batam
26 – 27 di Hotel Cemerlang Bandung
26 – 27 di Hotel Losari Beach Makassar
26 – 27 di Hotel Eden Kuta Bali
26 – 27 di Hotel Sahid G Surabaya
26 – 27 di Hotel Santosa Lombok
28 – 29 di Hotel Oasis Amir Jakarta
28 – 29 di Hotel Santosa Lombok
28 – 29 di Hotel Mutiara Yogyakarta
28 – 29 di Hotel Pacific Palace Batam
28 – 29 di Hotel Eden Kuta Bali
28 – 29 di Hotel Cemerlang Bandung
28 – 29 di Hotel Losari Beach Makassar
28 – 29 di Hotel Sahid G Surabaya





















Untuk informasi kegiatan selanjutnya, dapat dilihat di sini

Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara swadana dengan biaya
kontribusi Rp. 4.500.000,-
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan. Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi
- Telp./Fax.(021) 4308611
- Konf : 081277862353
- Info Diklat (PIN BB :5CAD37D8)
Fasilitas Peserta:
  • Diskon (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
  • Pelatihan selama 2 hari
  • Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap)
  • Tanda Peserta Bimtek
  • Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
  • Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
  • Tas Ransel Eksklusif
  • Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang)

Bimtek tentang Tanggungjawab Camat/Lurah/Kades Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2008 dan Permendagri No. 54 Tahun 2011
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar